Ubahlah Penyesalan Masa Lalu Menjadi Kebaikan Dengan Berbagi Kepada Saudara Yang Sedang Membutuhkan

-

Tentang Kami

Yayasan Kafarat Indonesia bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan dengan fokus pada pengelolaan program kafarat, sedekah, Infaq, dan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan yayasan meliputi penyaluran bantuan kepada fakir miskin, yatim dhuafa, pemberdayaan ekonomi umat, serta penyelenggaraan program dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya secara profesional dan amanah.

Pernah Merasa Ikhtiar Sudah Maksimal, Tapi Rezeki Terasa Belum Lapang?


Mungkin ada kewajiban yang masih menunggu untuk ditunaikan disini kami hadir untuk membantu menuntaskan tangguangan kafarat untuk menempuh jalan taubat dengan tenang dan sesuai syariat.

Pengertian Kafarat

Kafarat adalah bentuk tebusan atau kewajiban yang ditetapkan dalam syariat Islam atas pelanggaran tertentu. Kafarat menjadi salah satu bentuk tanggung jawab seorang Muslim untuk memperbaiki kesalahan dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
(Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma'idah ayat 89:) “Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari.” Ayat ini menunjukkan bahwa kafarat merupakan ketentuan syariat yang memiliki bentuk pelaksanaan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jenis & Cara Menunaikan Kafarat

Kafarat Melanggar Sumpah (Melanggar sumpah atas nama Allah)
-
Tebus dengan: Beri makan/pakaian 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. (QS. Al-Ma’idah: 89)
Kafarat Jima’ Ramadhan Berhubungan badan siang hari saat puasa?
-
Tebus dengan: Puasa 2 bulan berturut-turut, atau beri makan 60 orang miskin.(HR. Abu Hurairah)
Kafarat Zihar Menyamakan istri dengan mahram?
-
Tebus dengan: puasa 2 bulan berturut-turut, atau beri makan 60 orang miskin. (QS. Al-Mujadalah: 3-4)
Kafarat Membunuh Tanpa Sengaja
-
Tebus dengan: puasa 2 bulan berturut-turut. (QS. An-Nisa: 92)
Kafarat Buruan saat Ihram (Membunuh hewan buruan saat ihram
-
Tebus dengan: ganti hewan setara, beri makan, atau puasa senilai itu. (QS. Al-Ma’idah: 95)
Kafarat Ila’ (Bersumpah tak menggauli istri >4 bulan)
-
Tebus dengan: beri makan/pakaian 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. (QS. Al-Baqarah: 226-227)

Cara Menunaikan Kafarat

Contoh Perhitungan Kafarat :

Jika kewajiban kafarat yang ditunaikan adalah 1 kali, maka perhitungannya: 1 kali pelanggaran × Rp20.000 × 60 orang = Rp1.200.000 Jadi, 1 kali pelanggaran = Rp1.200.000 untuk ditunaikan sebagai kafarat sesuai ketentuan yang digunakan dalam program ini.
Jika terjadi lebih dari satu kali, jumlah kafarat dapat disesuaikan dengan jumlah pelanggaran: 1 kali = Rp1.200.000 2 kali = Rp2.400.000 3 kali = Rp3.600.000

Tunaikan Kafarat Anda Sekarang di KafaratIndonesia.com

Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
-