-

Pernah Terjatuh Dalam Dosa? Masih Ada Jalan Untuk Kembali.

Jika pernah melakukan jima' di siang hari bulan Ramadan,pahami kewajiban kafarat dan tunaikan sebagai bentuk kesungguhan dalam bertaubat. Semoga menjadi jalan menuju ampunan dan keberkahan dari Allah.

Pengertian Kafarat

Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa). Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah (Al-Maidah ayat 89)

Mengenal Kafarat Jima' Beserta Dendanya

Pengertian Jima'

Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.

Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Cara Perhitungan Kafarat Jima' :


Kafarat jima' dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan satuan takaran makanan yang biasa digunakan dalam syariat Islam dan setara dengan porsi makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Contoh Perhitungan:

Seseorang yang melakukan jima' pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih menunaikan kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka ia wajib memberikan 1 mud makanan kepada 60 orang fakir miskin. Apabila nilai 1 mud di suatu daerah setara dengan Rp15.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000

Dana kafarat yang telah ditunaikan akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk Paket Nasi Berkah, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh fakir dan miskin.

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Kafarat Indonesia?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Amanah Kafarat akan didistribusikan kepada Lansia,Anak Yatim,dan para Dhuafa yang membutuhkan
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Kafarat Indonesia
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Pendistribusian

-
-
-
-

Yuk Kunjungi Sosmed Kafarat Indonesia

Instagram
-

Formulir Pembayaran Kafarat

Setiap niat untuk memperbaiki diri adalah langkah menuju ampunan Allah. Tunaikan kafarat dengan penuh keikhlasan semoga menjadi Jalan kebaikan, keberkahan dan ketenangan dalam kehidupan.

🧮 Hitung Kafarat

Tentukan jumlah pelanggaran yang ingin ditunaikan

Berapa kali pelanggaran?
Pelanggaran
Atau pilih jumlah secara langsung
Total Kafarat yang Perlu Ditunaikan
Rp900.000
1× pelanggaran = Rp900.000
TUNAIKAN KAFARAT SEKARANG
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
-