-

Masih Ada Kafarat yang Belum Ditunaikan?

Jangan biarkan kewajiban tertunda terlalu lama. Tunaikan kafarat dengan berbagi makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk ikhtiar untuk memperbaiki diri dan mengharap ridha Allah SWT.

Pengertian Kafarat

Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa). Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah (Al-Maidah ayat 89)

Pengertian Kafarat Jima'

Kafarat Jima :

Kafarat Jima' berkaitan dengan seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan sedang berpuasa, sehingga terdapat ketentuan kafarat sesuai syariat. Kafarat ini memiliki ketentuan khusus dan tidak sama dengan kafarat sumpah.

Keutamaan Menunaikan Kafarat

Sebagai Bentuk Ketaatan kepada Allah SWT Menunaikan kafarat merupakan salah satu bentuk ketaatan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Menjadi Bentuk Taubat dan Perbaikan Diri Kafarat mengajarkan kita untuk tidak hanya menyesali kesalahan, tetapi juga bertanggung jawab dan berusaha memperbaikinya melalui amal kebaikan.
Membantu Sesama yang Membutuhkan Dalam beberapa bentuk kafarat, terdapat kewajiban memberikan makanan atau bantuan kepada orang yang membutuhkan. Dengan demikian, kafarat tidak hanya menjadi bentuk ibadah pribadi, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial.
Menumbuhkan Kesadaran untuk Menjaga Ucapan dan Perbuatan Menunaikan kafarat dapat menjadi pengingat agar kita lebih berhati-hati dalam mengucapkan sumpah serta lebih bertanggung jawab atas perkataan dan perbuatan kita.
Mendatangkan Nilai Kebaikan melalui Kepedulian Ketika kafarat disalurkan dalam bentuk memberi makan kepada fakir dan miskin, kewajiban tersebut sekaligus menjadi jalan untuk berbagi dan membantu meringankan kebutuhan sesama.
“Tunaikan kewajiban, sempurnakan tanggung jawab, dan hadirkan manfaat bagi sesama.”

Cara Menghitung Kafarat Jima'

Kafarat Jima

Kafaratnya adalah:
  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin
Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.

Maka kafarat yang harus dibayar yaitu: 1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000

Dokumentasi Pendistribusian'

-
-
-
-

Yuk Kunjungi Sosmed Kafarat Indonesia

Instagram
-

Formulir Pembayaran Kafarat

"Setiap langkah taubat adalah harapan menuju rahmat Allah SWT. Mari tunaikan kafarat sekarang, semoga menjadi sebab diampuninya dosa dan bertambahnya keberkahan dalam hidup kita."
Kalkulator Perhitungan

Kalkulator Perhitungan

Hitung total berdasarkan jumlah pelanggaran

1× Melanggar = Rp900.000
Total Perhitungan
Rp0
0 × Rp900.000
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
-