Kafarat jima' pada siang hari di bulan Ramadan memiliki ketentuan dan urutan pelaksanaan tertentu. Apabila seseorang telah sampai pada pilihan kewajiban memberi makan kepada 60 orang fakir atau miskin, penyalurannya dapat dibantu melalui lembaga yang amanah.Nilai kafarat dapat disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing. Salah satu acuan yang digunakan adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap penerima manfaat.
Apabila nilai 1 mud makanan pokok di suatu daerah setara dengan Rp15.000, maka perhitungannya adalah:
Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000
Dengan demikian, estimasi dana yang diperlukan untuk menunaikan kafarat dengan memberi makan 60 orang fakir atau miskin adalah sebesar Rp900.000.Dana tersebut kemudian dapat disalurkan kepada 60 penerima manfaat dalam bentuk makanan siap santap atau paket makanan, seperti program Nasi Berkah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh mereka yang membutuhkan.
Tunaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, sekaligus hadirkan manfaat dan kebahagiaan bagi sesama.