-

APAKAH KAMU SADAR TELAH MELAKUKAN 2 DOSA INI?

Mari segera bertaubat, menunaikan kafarat sesuai ketentuannya, dan menjadikan kewajiban tersebut sebagai bentuk ikhtiar untuk memperbaiki diri sekaligus berbagi manfaat kepada mereka yang membutuhkan.

Pengertian Kafarat

Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa). Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah (Al-Maidah ayat 89)

Perbedaan Kafarat Jima' & Sumpah Palsu

Kafarat Jima

Kafarat Jima :

Kafarat Jima' berkaitan dengan seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan sedang berpuasa, sehingga terdapat ketentuan kafarat sesuai syariat. Kafarat ini memiliki ketentuan khusus dan tidak sama dengan kafarat sumpah.

Sumpah Palsu

Kafarat Sumpah Palsu :

Kafarat sumpah berkaitan dengan sumpah yang dilanggar. Misalnya seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, kemudian ia melanggar sumpah tersebut. Kafaratnya memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana dijelaskan dalam syariat.

Cara Menghitung Kafarat Sesuai dengan Syari'at

Kafarat Jima

Kafaratnya adalah:
  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin
Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.

Maka kafarat yang harus dibayar yaitu: 1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000

Kafarat Sumpah Palsu

Kafaratnya adalah:
  • Memberi makan 10 orang miskin
  • Memerdekakan budak
  • Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
  • Berpuasa selama 3 hari
Jika melakukan sumpah palsu atas nama Allah,

Maka kafarat yang harus di bayar yaitu:
1 mud x 10 orang miskin = Rp. 15.000 x 10 orang miskin = Rp. 150.000

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Kafarat Indonesia?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Amanah Kafarat akan didistribusikan kepada Lansia,Anak Yatim,dan para Dhuafa yang membutuhkan
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Kafarat Indonesia
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Pendistribusian

-
-
-
-

Yuk Kunjungi Sosmed Kafarat Indonesia

Instagram
-

Formulir Pembayaran Kafarat

Setiap langkah untuk bertaubat adalah jalan menuju ampunan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tunaikan kafarat dengan ikhlas, semoga menjadi wasilah diampuninya dosa serta hadirnya keberkahan dalam kehidupan.
KALKULATOR KAFARAT

Hitung Kafarat Anda

Pilih jenis kafarat dan jumlah pelanggaran untuk mengetahui nominal yang perlu ditunaikan.

1 ×
Kafarat Jima' 1× pelanggaran
Total Kafarat
Rp900.000
Rp900.000 × 1 kali pelanggaran
Tunaikan Kafarat Sekarang