Kafarat Indonesia Jima'
-

Masih Bingung Mau Bayar Kafarat Dimana?

Nah, di Kafarat Indonesia aja solusinya, udah pasti Aman,Amanah & Terpercaya. Tunggu Apalagi segera tunaikan Kafarat mu sekarang juga!

Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah bentuk penebusan dalam Islam bagi seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat tertentu. Dengan menunaikan kafarat, seorang Muslim berusaha memperbaiki kesalahan sekaligus memohon ampun kepada Allah SWT. Bentuk kafarat dapat berupa puasa atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Pelaksanaan kafarat hukumnya WAJIB bagi yang melanggar aturan syariat dalam bulan Ramadan, sebagai upaya menyucikan diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Pengertian Kafarat Jima' beserta Penjelasannya

Pengertian Jima'

Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.

Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Keutamaan Menunaikan Kafarat

Menaati ketentuan dan hukum syariat Islam
Memohon ampunan serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT
Sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan
Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama
Memberikan kebahagiaan dan keringanan bagi kaum fakir dan miskin

Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang Tunai

Kafarat Jima’ dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan ukuran takaran bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Contoh perhitungan:
Jika seseorang melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan 1 mud kepada 60 orang miskin.


Misalnya, apabila nilai 1 mud setara dengan Rp15.000, maka perhitungannya menjadi: Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000. Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket makanan, seperti Nasi Berkah” agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir dan miskin.

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Kafarat Indonesia?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Amanah Kafarat akan didistribusikan kepada Lansia,Anak Yatim,dan para Dhuafa yang membutuhkan
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Kafarat Indonesia
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Pendistribusian

-
-
-
-

Yuk Kunjungi Sosmed Kafarat Indonesia

Instagram
-

Formulir Pembayaran Kafarat

Setiap langkah untuk bertaubat adalah jalan menuju ampunan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tunaikan kafarat dengan ikhlas, semoga menjadi wasilah diampuninya dosa serta hadirnya keberkahan dalam kehidupan.
KALKULATOR KAFARAT

Perhitungan Kafarat Jima'

Hitung estimasi kafarat berdasarkan jumlah Jima' yang dilakukan.

Jumlah Kafarat Rp 900.000

1× Jima' = Rp 900.000

Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
-