Kafarat adalah bentuk tebusan atau penebus kesalahan dalam syariat Islam yang wajib ditunaikan karena pelanggaran tertentu. Kafarat menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk memenuhi kewajiban, disertai taubat dan penyesalan atas kesalahan yang dilakukan.
Dalam konteks hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, terdapat ketentuan kafarat bagi kondisi yang memang mewajibkannya menurut syariat. Kafarat dapat ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Tunaikan kewajiban, sempurnakan taubat, dan jadikan kafarat sebagai jalan berbagi kebaikan.