Menunaikan kafarat sumpah hukumnya WAJIB bagi seseorang yang telah melanggar sumpah yang sah atas nama Allah. Kafarat merupakan bentuk tanggung jawab atas sumpah yang dilanggar sekaligus menjadi jalan untuk memperbaiki kesalahan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 89, yang menjelaskan kewajiban kafarat bagi orang yang melanggar sumpah.
Jangan menunda kewajiban yang sudah menjadi tanggungan. Tunaikan kafarat sesuai ketentuan syariat dan kemampuan.