TUNAIKAN KAFARAT JIMA'
-

Pernah Melakukan Jima’ di Siang Hari Ramadan? Jangan Tunda Kafaratmu!

Setiap kesalahan memiliki jalan untuk bertaubat. Tunaikan kafarat jima’ sebagai bentuk tanggung jawab dan ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah. Jangan biarkan kewajiban tertunda—segera tunaikan kafarat dengan amanah dan penuh keikhlasan.

Pengertian Kafarat Jima'

Pengertian Kafarat Jima’
Kafarat Jima’ adalah bentuk tebusan atau kewajiban yang dikenakan kepada seorang Muslim yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, ketika sedang menjalankan puasa Ramadan. Kafarat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan ikhtiar untuk bertaubat kepada Allah SWT atas pelanggaran yang dilakukan. Pelaksanaannya memiliki ketentuan yang telah dijelaskan dalam syariat, sehingga sebaiknya mengikuti tuntunan agama dan berkonsultasi dengan pihak yang memahami fikih apabila terdapat kondisi khusus. “Setiap kesalahan memiliki jalan untuk kembali. Jadikan kafarat sebagai bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.”

Mengenal Kafarat Jima' Beserta Dendanya

Pengertian Jima'

Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.

Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Keutamaan Menunaikan Kafarat

Sebagai Bentuk Ketaatan kepada Allah SWT Menunaikan kafarat merupakan salah satu bentuk ketaatan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Menjadi Bentuk Taubat dan Perbaikan Diri Kafarat mengajarkan kita untuk tidak hanya menyesali kesalahan, tetapi juga bertanggung jawab dan berusaha memperbaikinya melalui amal kebaikan.
Membantu Sesama yang Membutuhkan Dalam beberapa bentuk kafarat, terdapat kewajiban memberikan makanan atau bantuan kepada orang yang membutuhkan. Dengan demikian, kafarat tidak hanya menjadi bentuk ibadah pribadi, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial.
Menumbuhkan Kesadaran untuk Menjaga Ucapan dan Perbuatan Menunaikan kafarat dapat menjadi pengingat agar kita lebih berhati-hati dalam mengucapkan sumpah serta lebih bertanggung jawab atas perkataan dan perbuatan kita.
Mendatangkan Nilai Kebaikan melalui Kepedulian Ketika kafarat disalurkan dalam bentuk memberi makan kepada fakir dan miskin, kewajiban tersebut sekaligus menjadi jalan untuk berbagi dan membantu meringankan kebutuhan sesama.
“Tunaikan kewajiban, sempurnakan tanggung jawab, dan hadirkan manfaat bagi sesama.”

Cara Perhitungan Kafarat Jima' Dengan Uang Tunai

Kafarat jima' dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan satuan takaran makanan yang biasa digunakan dalam syariat Islam dan setara dengan porsi makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Contoh Perhitungan:

Seseorang yang melakukan jima' pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih menunaikan kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka ia wajib memberikan 1 mud makanan kepada 60 orang fakir miskin. Apabila nilai 1 mud di suatu daerah setara dengan Rp25.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: Rp25.000 × 60 orang = Rp1.500.000

Dana kafarat yang telah ditunaikan akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk Paket Nasi Berkah, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh fakir dan miskin.

Dokumentasi Pendistribusian

-
-
-
-

Yuk Kunjungi Sosmed Kafarat Indonesia

Instagram
-

Formulir Pembayaran Kafarat

"Setiap langkah taubat adalah harapan menuju rahmat Allah SWT. Mari tunaikan kafarat sekarang, semoga menjadi sebab diampuninya dosa dan bertambahnya keberkahan dalam hidup kita."
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih perhitungan yang sesuai
Do'a
`Kafarat Sekarang
-